- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa status objek sengketa seluas lebih kurang 756 (tujuh ratus lima puluh enam) hektar, yang terletak di antara titik koordinat:
- 010 28? 36.02? Lintang Utara -100 27? 23.70? Bujur Timur
- 01 28? 53.33? Lintang Utara -100 29? 04.85? Bujur Timur
- 01 28? 45.32? Lintang Utara -100 28? 50.34? Bujur Timur
- 01 28? 33.16? Lintang Utara -100 28? 49.14? Bujur Timur
- 01 27? 37.31? Lintang Utara -100 27? 40.62? Bujur Timur
- 01 27? 12.98? Lintang Utara -100 26? 56.07? Bujur Timur
- 01 27? 04.25? Lintang Utara -100 26? 21.12? Bujur Timur
- 01 27? 36.80? Lintang Utara -100 26? 12.39? Bujur Timur
- 01 27? 47.76? Lintang Utara -100 26? 45.11 ? Bujur Timur
- 01 28? 20.12" Lintang Utara -100 26? 34.66? Bujur Timur
- 01 28? 23.05? Lintang Utara -100 26? 45.96? Bujur Timur
- 01 28? 30.25? Lintang Utara -100 26? 44.59? Bujur Timur adalah merupakan Kawasan Hutan Lindung;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 1/Pdt.G/LH/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 1/Pdt.G/LH/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring, Br Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 4. Menghukum Tergugat supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas lebih kurang 756 (tujuh ratus lima puluh enam) hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius), Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum) dan setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia); 5. Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya pemulihan objek sengketa; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya kepada Negara apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.404.000,00 (empat juta empat ratus empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/LH/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/LH/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/LH/2021/PN Rhl
Statistik3931061