- Menyatakan terdakwa Sudin Alias Sony tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik asoi warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 50 (lima) butir pil narkotika jenis pil ecstasy warna biru, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 46 (empat puluh enam) butir pil narkotika jenis pil ektacy warna biru, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah kaleng gudang garam berisikan 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu, 1 (satu) buah kaca pirek, 3 (tiga) buah pipet, 1 (satu) buah sendok;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 408/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 408/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring, Br Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: Julpabman Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 408/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 408/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 408/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik5211