- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 437/PDT.G/2018/PN.JKT.TIM TANGGAL 28 AGUSTUS 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 437/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Tim tanggal 28 Agustus 2019 yang dimohonkan banding;
Putusan PT JAKARTA Nomor 582/PDT/2021/PT DKI |
|
Nomor | 582/PDT/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Aroziduhu Waruwu |
Hakim Anggota | Siti Farida Mt, Bramin Sembiring |
Panitera | Mahmudah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM PROVISI MENOLAK PROVISI YANG DIAJUKAN OLEH TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT; DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM REKONVENSI MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DALAM REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM PROVISI Menolak provisi yang diajukan oleh Terbanding I semula Penggugat; DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat I seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Terbanding I semula Penggugat dalam Konvensi tidak dapat diterima; DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Pembanding semula Tergugat I dalam Rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI Menghukum Terbanding I semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 582/PDT/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 582/PDT/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 582/PDT/2021/PT DKI
Statistik130100