- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PARA PEMBANDING I SEMULA PARA TERGUGAT VII DAN PARA PEMBANDING II SEMULA PARA TERGUGAT II, III, IV DAN V DALAM KONVENSI/PARA PERGUGAT DALAM REKONVENSI TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 519/PDT.G/2020/PN MDN TANGGAL 31 MARET 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGABULKAN EKSEPSI PARA PEMBANDING II/PARA TERGUGAT II, III, IV DAN V DALAM KONVENSI/PENGGUGAT DALAM REKONVENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONVENSI/TERGUGAT II, III, IV DAN V DALAM KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI YANG DALAM TINGKAT BANDING DIHITUNG SEBESAR RP.150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH;
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding I semula Para Tergugat VII dan Para Pembanding II semula Para Tergugat II, III, IV dan V dalam Konvensi/Para Pergugat dalam Rekonvensi tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 519/Pdt.G/2020/PN Mdn tanggal 31 Maret 2021 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Mengabulkan Eksepsi Para Pembanding II/Para Tergugat II, III, IV dan V dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat II, III, IV dan V dalam Konvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang dalam tingkat banding dihitung sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah;
Putusan PT MEDAN Nomor 480/Pdt/2021/PT MDN |
|
Nomor | 480/Pdt/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Pantas L. Tobing |
Hakim Anggota | Brdahlan Sinaga, Longser Sormin |
Panitera | Darwin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 480/Pdt/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 480/Pdt/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 480/Pdt/2021/PT MDN
Statistik113146