- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Erwin Candra Lesmana bin Bonijan alias Nur Hadi Saputro) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi (Dwi Suharyanti binti R. Suharjono) dihadapan sidang Pengadilan Agama Bantul;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadhonah) atas anak yang bernama Afaza Desintya Ghanisa, lahir tanggal 26 Desember 2011, hingga anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan kewajiban bagi Penggugat rekonvensi untuk memberi akses yang cukup kepada Tergugat rekonvensi untuk bertemu dan atau mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah untuk anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Afaza Desintya Ghanisa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya, yang untuk bulan pertama harus dibayarkan sebelum ikrar talak diucapkan;
- Nafkah selama masa iddah sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah), yang harus dibayarkan sebelum ikrar talak diucapkan;
- Mut'ah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang harus dibayarkan sebelum ikrar talak diucapkan;
Putusan PA BANTUL Nomor 1108/Pdt.G/2021/PA.Btl |
|
Nomor | 1108/Pdt.G/2021/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Umar Faruq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nafilah, Br Hakim Anggota Aziddin Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Fatma Faizati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1108/Pdt.G/2021/PA.Btl
Statistik263