- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah perkawinan Gimo Rusmono dengan Sri Sumaryati;
- Menetapkan Tergugat (PRAMUDIYONO, anak kandung Laki ? Laki) dan Penggugat (PRAMUDAYANINGSIH, anak kandung Perempuan) adalah anak kandung pasangan suami isteri Gimo Rusmono dengan Sri Sumaryati;
- Menyatakan Sri Sumaryati telah meninggal dunia pada tanggal 29 Juni 2018 dan Gimo Rusmono telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 2019;
- Menetapkan ahli waris almarhumah Sri Sumaryati dan almarhum Gimo Rusmono adalah sebagai berikut:
- PRAMUDIYONO, sebagai anak laki-laki;
- PRAMUDAYANINGSIH, sebagai anak perempuan;
- Menetapkan harta warisan almarhumah Sri Sumaryati dan almarhum Gimo Rusmono adalah sebagai berikut:
- Sebidang Tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan/Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama SRI SUMARYATI, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 12077/Banguntapan, Surat Ukur Nomor 4220/Banguntapan/2006, Luas 428 m2, dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Sri Sumaryati dan almarhum Gimo Rusmono adalah sebagai berikut:
- PRAMUDIYONO, anak laki-laki, memperoleh 2/3 dari harta warisan dictum angka 6;
- PRAMUDAYANINGSIH, anak perempuan memperoleh 1/3 dari harta warisan dictum angka 6;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut dalam dictum angka 6 kepada para ahli waris sesuai dengan bagiannya yang telah ditetapkan pada dictum angka 7, dan apabila harta warisan tersebut tidak dapat dibagi secara natura, dapat dijual melalui lelang kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada para ahli waris sesuai hak bagiannya masing-masing;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan bangunan semi permanen ukuran 10 m 60 cm X 8 m 45 cm dari tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 10208/Banguntapan, jika harta warisan sebagaimana tersebut dalam dictum angka 6 tidak dapat dibagi secara natura;
- Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.360.000,00 (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PA BANTUL Nomor 279/Pdt.G/2021/PA.Btl |
|
Nomor | 279/Pdt.G/2021/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Umar Faruq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nafilah, Br Hakim Anggota Fakhruzzaini |
Panitera | Panitera Pengganti Fatma Faizati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Barat : Selokan Timur : Tanah dan bangunan milik Ginem Utara : Tanah dan bangunan milik Kemin Selatan : Jalan Kampung/ gang 6.2. Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan/Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama SRI SUMARYATI, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 10208/Banguntapan, Surat Ukur Nomor 02343/Banguntapan/2003, Luas 1537 m2, dengan batas ? batas sebagai berikut : Barat : Tanah dan bangunan milik Sugiman, Suradi,Kemin dan Walijan) Timur : Jalan Aspal lebar 4m Utara : Tanah dan Bangunan milik Dinas Purbakala Selatan : Tanah dan bangunan milik Nur Suhud dan Ginem |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 279/Pdt.G/2021/PA.Btl
Statistik10218