- Menyatakan terdakwa I. LA NDODALA BIN LA EBA, terdakwa II. LA GUNTI Bin LA RODA terdakwa III. HERMAN LA OME, S.Pd Bin LA NIFAHI, terdakwa IV. LA PAMUNA Bin LA ODE FAERI, terdakwa V. Drs. HERSON Bin LA HARIS dan terdakwa VI. ISMAUN, S.Pd Alias LA JAUNU Bin LA BANTA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan para terdakwa tersebut dari dakwaan primair ;
- Menyatakan terdakwa I. LA NDODALA BIN LA EBA, terdakwa II. LA GUNTI Bin LA RODA terdakwa III. HERMAN LA OME, S.Pd Bin LA NIFAHI, terdakwa IV. LA PAMUNA Bin LA ODE FAERI, terdakwa V. Drs. HERSON Bin LA HARIS dan terdakwa VI. ISMAUN, S.Pd Alias LA JAUNU Bin LA BANTA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Mempergunakan Kesempatan Main Judi? ;
- 3 (tiga) biji mata dadu, 1 (satu) buah piring kaca warna putih, 1 (satu) buah mangkuk plastik warna hijau, 1 (satu) lembar tikar plastik yang salah satu sisinya berwarna kuning bercorak kotak segitiga dan gambar bunga sedangkan sebelah sisinya bertuliskan kotak yang ditulis dengan menggunakan spidol dan masing-masing kotak bertuliskan lingkaran atau bulatan 1 s/d 6 dan dibawah kotak sebelah kiri yang terdapat bulatan atau lingkaran tersebut terdapat tulisan kata ?KECIL? dan dibawah kotak sebelah kanan yang terdapat bulatan atau lingkaran juga terdapat tulisan kata ?BESAR?. Dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang tunai sebesar Rp. 2.430.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar, pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar, pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar. Dirampas untuk Negara.
Putusan PN RAHA Nomor 94/PID.B/2014/PN.RAHA |
|
Nomor | 94/PID.B/2014/PN.RAHA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dzulkarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahmid, Br Hakim Anggota Satrio Budiono |
Panitera | Husaeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 4. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut diatas, dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diajtuhkan ; 6. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam Tahanan ; 7. Menyatakan barang bukti berupa : 8. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/PID.B/2014/PN.RAHA.zip
- Download PDF
- 94/PID.B/2014/PN.RAHA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/PID.B/2014/PN.RAHA
Statistik7416