- Menyatakan terdakwa I. TONY SINA, ST. BIN LA SINA, terdakwa II. Ir. ZET RAMBAK BIN MARTEN RAMBAK, terdakwa III, BRAHIMA BIN LA UGE, terdakwa IV. LA ODE SALIM BIN LA ODE GHULUHI, dan terdakwa V. LA TIFU, SP, ST. BIN LA MAALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? turut serta mempergunakan kesempatan main judi? ; --------------
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dan 25 (dua puluh lima) hari ; -------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------------
- Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dirumah tahanan Negara ; ------------
- Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) pasang kartu remi warna merah sebanyak 108 (seratus delapan) lembar, daan 5 (lima) lembar potongan kartu remi yang diberi nomor 1,2,3,4,5 Dirampas untuk dimusnahkan, dan Uang tunai sebesar Rp.239.000 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian uang kertas pecahan Rp. 50.000; (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang kertas pecahan Rp. 20.000; dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang kertas pecahan Rp. 10.000; (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang kertas pecahan Rp. 5.000; (lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang kertas pecahan Rp. 2.000; (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang kertas pecahan Rp. 1.000; (seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar. Dirampas untuk Negara; -------------------
Putusan PN RAHA Nomor 92/PID.B/2014/PN.RAHA |
|
Nomor | 92/PID.B/2014/PN.RAHA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiful Brow |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Satrio Budiono, Hakim Anggota Mahmid |
Panitera | Satinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/PID.B/2014/PN.RAHA.zip
- Download PDF
- 92/PID.B/2014/PN.RAHA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/PID.B/2014/PN.RAHA
Statistik10643