- Menyatakan Terdakwa KOMANG ADI JAYA SURAWAN, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel fotocopy pengajuan kredit atas nama KOMANG ADI JAYA SURAWAN, SE. di Adira Finance Denpasar Jalan Gatot Subroto Barat No. 100 X Denpasar yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti tanda terima BPKB yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan dari Kepala Cabang PT. Astra International Cabang Tabanan perihal telah terima dana senilai Rp. 473.500.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari I MADE SWITRA untuk pelunasan 1 (satu) unit Toyota HI Ace Commuter yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) buah BPKB Mobil Toyota Hi Ace Commuter MT, DK 7530 AB, Tahun 2018, Warna Silver Metalik, BPKB Nomor: O-04544582, atas nama NI MADE RASMAWATI, alamat Jalan Raya Pemogan Gg Anggrek X/8 Dukuh Tangkas Pemogan Denpasar;
- 1 (satu) buah KTP an. Ni Made Rasmawati NIK 5171016009770008.
Putusan PN DENPASAR Nomor 1007/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1007/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota I Wayan Yasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Evie Librata Sinta, S.si. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu saksi korban I Made Switra; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Ni Made Rasmawati; 6. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1007/Pid.B/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1007/Pid.B/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1007/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik7433