- Menyatakan Terdakwa I. I PUTU YUDA PRAMANA dan Terdakwa II. PUTU GEDE SUDIARSA bin WAYAN KERTYASA Als.BAGONG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilo gram sebagaimana dalam dakwaaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. I PUTU YUDA PRAMANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( Sepuluh) tahun dan Terdakwa II. PUTU GEDE SUDIARSA bin WAYAN KERTYASA Als.BAGONG dengan pidana penjara selama 12 ( Dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan; ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 906/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 906/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Sukradana, Br Hakim Anggota I Putu Suyoga |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Putu Sukeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. 1 (satu) buah paket kiriman dengan No. Resi mes1cs9620453, Penerima : ?KETUT DARMA, JL. PUPUTAN BARU NO 16 DENPASAR BARAT DESA TEGAL KERTA BALI, HP 087875008268, Pengirim : ?SURYANTO, JL. SETIA MAKMUR DESA SUNGGAL KANAN (PAJAK SRI GUNTING) HP 083800257820, yang didalamnya terdapat beberapa potong pakaian bekas serta 3 (tiga) buah paket / bungkusan berisi tanaman kering narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa Ganja dengan berat keseluruhan 5.686,59 (lima ribu enam ratus delapan puluh enam koma lima sembilan) Netto, dengan rincian sebagai berikut : a. 1 (satu) buah paket / bungkusan berisi tanaman kering narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa Ganja dengan berat 1.863,21 (seribu delapan ratus enam puluh tiga koma dua satu) gram Netto; b. 1 (satu) buah paket / bungkusan berisi tanaman kering narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa Ganja dengan berat 2.008,11 (dua ribu delapan koma satu satu) gram Netto; c. (satu) buah paket / bungkusan berisi tanaman kering narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa Ganja dengan berat 1.815,27 (seribu delapan ratus lima belas koma dua tujuh) gram Netto. 2. 1 (satu) buah handphone Merk Oppo warna gold putih dengan SIM Card081917757077; 3. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam; 4. 1 (satu) bendel plastik klip kosong; 5. 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA dengan nomor kartu 6019 0075 2574 2731. Adapun barang bukti narkotika berupa Ganja tersebut diatas telah disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat total 9,42 (sembilan koma empat dua) gram Netto serta untuk pemusnahan seberat total 5.666,77 (lima ribu enam ratus enam puluh enam koma tujuh tujuh) gram Netto, sehingga tersisa seberat total 10,4 (sepuluh koma empat) gram Netto untuk pembuktian dalam Sidang Pengadilan. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 906/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 906/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 906/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2922