- Menyatakan Terdakwa I KOMANG PRADNYA WIDYARTHA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanamam jenis ganja sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( Empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.107.000.000, (satu milyar seratus tujuh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 944/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 944/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Eka Mariarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Br Hakim Anggota I Wayan Sukradana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Putu Sukeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 (satu) buah toples plastik warna hijaudidalamnya terdapat : a. Biji, batang dan daun yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis ganja dengan berat 77,10 gram netto (kode A1). b. 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi Biji, batang dan daun yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis ganja masing-masing dengan berat sebagai berikut : - 12,64 gram brutto atau 12,13 gram netto (kode A2). - 12,10 gram brutto atau 11,58 gram netto (kode A3). - 12,00 gram brutto atau 11,48 gram netto (kode A4). - 12,08 gram brutto atau 11,56 gram netto (kode A5). - 13,18 gram brutto atau 12,66 gram netto (kode A6). - 12,10 gram brutto atau 11,58 gram netto (kode A7). - 11,89 gram brutto atau 11,37 gram netto (kode A8). - 12,03 gram brutto atau 11,51 gram netto (kode A9). - 12,20 gram brutto atau 11,68 gram netto (kode A10). - 11,63 gram brutto atau 11,11 gram netto (kode A11). c. 2 (dua) buah plastik bekas bungkus snack bertuliskan POTAKREZ yang didalamnya masing-masing terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi Biji, batang dan daun yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing sebagai berikut : - 11,74 gram brutto atau 11,22 gram netto (kode A12). - 11,83 gram brutto atau 11,31 gram netto (kode A13). 1 (satu) buah toples plastik yang didalamnya berisi biji, batang dan daun yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis ganja dengan berat 32,79 gram brutto atau 30,00 gram netto (kode B). Sehingga berat total keseluruhan Narkotika jenis ganja tersebut adalah 269,22 gram brutto atau 246,29 gram netto. 1 (satu) buah timbangan digital merk kova warna silver. 1 (satu) bendel plastik klip bening. 1 (satu) buah kardus bekas paket J&T kode Rsi JD0129024053 dengan nama penerima Komang Dwi Artha Nomor Handphone 089669600773. 1 (satu) buah lakban warna coklat. 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A9 warna hitam dengan nomor sim card 089669600773. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 944/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 944/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 944/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik6624