- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Imran Hasibuan Bin Damrat Hasibuan) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap Termohon Konvensi (Jenni Tri Wulandari Binti Zulkifly) di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan kewajiban-kewajiban Tergugat Rekonvensi yaitu untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) selama masa iddah; 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah); 2.3. Nafkah lampau selama 10 (sepuluh) bulan sejak bulan Februari 2021 sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menetapkan 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yaitu; 3.1. Mhd. Rio Alifahilman Hasibuan Bin Imran Hasibuan (Lk) lahir tanggal 2 Juni 2004; 3.2. Mhd. Zydan Alfizan Hasibuan Bin Imran Hasibuan (Lk) lahir tanggal 9 Juni 2006; 3.3. Putri Zahira Hasibuan Binti Imran Hasibuan (Pr) lahir tanggal 21 April 2011 berada di bawah hadhanah/pemeliharaan dan pengasuhan Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (sekurang-kurangnya 21 tahun), dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses terhadap Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak-anak tersebut;
Putusan PA PEMATANG SIANTAR Nomor 252/Pdt.G/2021/PA.PST |
|
Nomor | 252/Pdt.G/2021/PA.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Suryada Br. Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Syafitri, S.sybr Hakim Anggota M. Rizfan Wahyudi |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Saiful Bahri Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi di atas sejumlah minimal Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui Penggugat Rekonvensi setiap bulannya dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (sekurang-kurangnya 21 tahun); 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kewajiban sebagaimana diktum angka 2 dan angka 4 dalam rekonvensi dibayar sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 252/Pdt.G/2021/PA.PST.zip
- Download PDF
- 252/Pdt.G/2021/PA.PST.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pdt.G/2021/PA.PST
Statistik10936