- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV adalah ahli waris dari almarhum I KETUT TRISNA ARYADI/KETUT TRISNA ARYADI/KETUT TRISNA ARYADI, ST
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum bahwa Surat Kesepakatan Bersama tentang Pengelolaan, Pemanfaatan dan Pembagian Hak Milik Bersama tanggal 29 Mei 2014 adalah sah dan mengikat para pihak ;
- Menyatakan hukum obyek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di kelurahan Panjer Luas : 200m2 Sertifikat Hak Milik Nomor : 4744 atas nama I Ketut Trisna Aryadi dengan batas-batas :
- 1/5 bagian adalah menjadi hak dan bagian dari I Wayan Mangku Mas selaku orang tua Para Penggugat Rekonpensi dan alm. I Ketut Aryadi, yang bagian tersebut dikelola oleh Para Penggugat Rekonpensi untuk kepentingan dan kebutuhan I Wayan Mangku Mas ;
- 1/5 bagian adalah menjadi hak dan bagian dari I Gede Widarma Suharta (Penggugat I Rekonpensi) ;
- 1/5 bagian adalah menjadi hak dan bagian dari I Made Adi Mastika ( Penggugat II Rekonpensi) ;
- 1/5 bagian adalah menjadi hak dan bagian dari I Nyoman Ari Siswadi (Penggugat III Rekonpensi) ;
- 1/5 bagian adalah menjadi hak dan bagian dari , alm. I Ketut Trisna Aryadi, yang dalam hal ini patut deserahkan dan diterima oleh : I Gede Steve Sastradinata, Made Clifton dan Komang Dave Dewananta, sebagai ahli waris dari alm. I Ketut Trisna Aryadi yang dalam hal ini diwakili oleh Helena Cicilia Piontek,SE , sebagi ibu dan wali yang bertanggung-jawab terhadap anak-anaknya ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 988/Pdt.G/2020/PN Dps |
|
Nomor | 988/Pdt.G/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota Heriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Suriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI ; DALAM EKSEPSI ; - Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya DALAM PERKARA POKOK DALAM REKONVENSI Utara : hak milik Made Sulatra ; Timur : hak milik Made Sulatra ; Selatan : jalan/gang ; Barat : tanah kontrakan ; Adalah sah menjadi harta bersama atau harta Druwe Tengah ; 4. Menyatakan hukum obyek sengketa patut dilakukan penjualan dan hasil dari hasil penjualan patut dibagi lima bagian, yaitu : 5. Menghukum kepada Tergugat I Rekonpensi/Penggugat I Konpensi yang bertindak sebagai wali yang mewakili anak-anak alm. I Ketut Trisna Aryadi untuk menerima pembagian yang sepatutnya menjadi hak dan bagian dari alm. I Ketut Trisna Aryadi, bila perlu dengan cara penitipan sesuai ketentuan yang berlaku ; 6. Menghukum kepada Tergugat I Rekonpensi/Penggugat I Konpensi yang bertindak sebagai wali yang mewakili anak-anak alm. I Ketut Trisna Aryadi yang belum dewasa untuk bertanggung-jawab untuk membayar hutang-hutang alm. I Ketut Trisna Aryadi dan kewajiban-kewajiban dalam keluarga purusa yang dihitung sebesar Rp. 178.100.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta seratus rupiah ) dan dapat dipotong langsung dari bagian alm. I Ketut Trisna Aryadi dari hasil penjualan obyek sengketa, serta jika terdapat kekurangan terhitung sebagai hutang ; 7. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM EKSEPSI, KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum kepada Para Tergugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar secara tanggung-renteng segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini yaitu sebesarRp. 1.745.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 988/Pdt.G/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 988/Pdt.G/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 988/Pdt.G/2020/PN Dps
Statistik23696