- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut di Persidangan akan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dan Tergugat sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 545 / 2014, yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau pada tanggal 18 Agustus 2014 Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan terhadap anak Penggugat dan Tergugat yang bernama MARIA ANINDYA NAZWA KURNIANI, Perempuan, lahir di Sanggau, tanggal 21 September 2010 di bawah pengasuhan Penggugat selaku ibu kandungnya sampai anak tersebut dewasa atau kawin, dengan tetap memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu dan bersama dengan anak-anaknya tersebut;
- Menghukum agar Tergugat memberi nafkah anak dan biaya pendidikan anak yang bernama MARIA ANINDYA NAZWA KURNIANI, jenis kelamin Perempuan, lahir di Sanggau, tanggal 21 September 2010 sampai anak dewasa sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sanggau agar perceraian ini dicatat dalam Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraian, paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membyar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 172/Pdt.G/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 172/Pdt.G/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotamoch Ichwanudin, Hakim Anggota Narni Priska Faridayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuni Ria Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pdt.G/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 172/Pdt.G/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pdt.G/2020/PN Ptk
Statistik10120