- Menyatakan Terdakwa Rizqi Nursyaputra Alias Si Kum Bin Daeng Imam Safi I Alm telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rizqi Nursyaputra Alias Si Kum Bin Daeng Imam Safi I Alm oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa supaya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu diberi kode 1 dengan berat brutto : 0,36 (nol koma tiga enam) gram
- 1 (Satu) Plastic klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu diberi Kode A dengan Berat brutto 0,23 (nol koma dua tiga) gram dissihkan untuk persidangan
- 1 (satu) buah meja (meja untuk menyimpan atau menimbang narkotika jenis sabu)
- 2 (dua) buah timbangan elektrik
- 4 (empat) buah korek api gas
- 4 (empat) buah sendok sabu
- 5 (lima) buah bong alat hisap sabu
- 1 (satu) kotak motif batik
- Beberapa plastik klip transparan
- 1 (satu) buah tas selempang
- 1 (satu) buah kotak rokok besi
- 2 (dua) buah pipa kaca
Putusan PN PONTIANAK Nomor 120/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Br Hakim Anggota David F.a. Porajow |
Panitera | Panitera Pengganti: Irsandi Susila Adjie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu diberi kode 2 dengan berat brutto : 0,28 (nol koma dua delapan) gram 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu diberi kode 3 dengan berat brutto : 0,24 (nol koma dua empat) gram 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu diberi kode 4 dengan berat brutto : 0,20 (nol koma dua nol) gram 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu diberi kode 5 dengan berat brutto : 0,25 (nol koma dua lima) gram; Barang bukti kode 1,2,3,4,5 di sisihkan untuk pengujian di BPOM Pontianak Dirampas Untuk Dimusnahkan Uang sebesar Rp. 200.000,-( dua ratus ribu rupiah) Dirampas Untuk Negara Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 120/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik4817