- Menyatakan Terdakwa I Sumiati als. Sumi Binti Suryadi, Terdakwa II Sunarti als. Ita Binti Suryadi, Terdakwa III Ganda Dwi Prasetyo Bin Nanang, Terdakwa IV Suhendra als. Hendra Bin Andi Manaf dan Terdakwa V Christian Widianto Bin Suwandi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pemerasan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Sumiati als. Sumi Binti Suryadi, Terdakwa II Sunarti als. Ita Binti Suryadi, Terdakwa V Christian Widianto Bin Suwandi oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan Terdakwa III Ganda Dwi Prasetyo Bin Nanang, Terdakwa IV Suhendra als. Hendra Bin Andi Manaf oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa supaya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 223/Pid.B/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 223/Pid.B/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Br Hakim Anggota David F.a. Porajow |
Panitera | Panitera Pengganti: Irsandi Susila Adjie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dikembalikan kepada saksi Denny Als. Acan dan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Supra Fit KB.3144 HI dengan nomor rangka : MH1HB71147K0 serta nomor mesin : HB71E1029640 dikembalikan kepada terdakwa I Sumiati Als. Sumi. |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.B/2020/PN Ptk
Statistik679