- Menyatakan Terdakwa terdakwa I EDI PURWANTO BIN SAPRUDIN dan Terdakwa II ANTO IRAWAN BIN ENDANG RUSWANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? PENGGELAPAN? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I EDI PURWANTO BIN SAPRUDIN dan Terdakwa II ANTO IRAWAN BIN ENDANG RUSWANDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Bulan dengan ketentuan pidana penjara tersebut tidak akan dijalani terdakwa kecuali ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena sebelum masa percobaan selama 6 (enam) Bulan berakhir, terdakwa melakukan tindak pidana
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil dumptruck merk Toyota Dyna warna merah dengan No.Pol BD 8155 AN No rangka MHFC1JU43D5079514 dan No mesin W04DT-RJ78726
- 1 (satu) buah alat tojok sawit terbuat dari besi berbentuk huruf T ukuran panjang sekitar 1 (satu) meter warna silver stenlis
- 1 (satu) unit mobil Dumptruk merk Toyota Dyna warna merah dengan Nopol BD 8135 DU No Rangka MHFC1jU43E5116863 dan No Mesin W04DT-RR14839 terdapat tulisan Putra Ningrat pada bagian depan kepala mobil
- 1 (satu) buah alat tojok sawit terbuat dari besi berbentuk huruf T ukuran panjang sekitar 1 (satu) meter warna silver stenlis
- 8 (delapan) TBS (tandan buah segar) kelapa sawit
- 12 (dua belas) TBS (tandan buah segar) kelapa sawit
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 4/Pid.C/2021/PN Agm |
|
Nomor | 4/Pid.C/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Hendri Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Hendri Sumardi |
Panitera | Panitera Pengganti: T.s. Pramuji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada pemiliknya melalui para terdakwa dikembalikan kepada PT. Alno Agro Utama Air Ikan Estate |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.C/2021/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 4/Pid.C/2021/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.C/2021/PN Agm
Statistik7513