- Menyatakan bahwa Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara sah di di Tomohon pada tanggal 30 Juli 2010, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 7173CPK11082010T0517, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon tertanggal 11 Agustus 2010 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan menurut Hukum kedua orang anak Penggugat dan Tergugat, masing-masing bernama ALVARO PENGARAPEN TIMOTHY GINTING, jenis kelamin laki-laki, lahir pada tanggal 12 Agustus 2013, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7173CLU2808201307364 dan YEHEZKIEL MATTEO GINTING, jenis kelamin laki-laki, lahir pada tanggal 25 Mei 2019, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7173-LU-12062019-002 Tetap dalam pemeliharaan dan pendidikan Penggugat dan Tergugat hingga mereka dewasa dan mandiri ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tondano atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon untuk dicatat perceraian ini dalam buku register yang tersedia untuk itu ;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.570.000,- ( lima ratus tujuh puluh ribu rupiah ) ;
Putusan PN TONDANO Nomor 393/Pdt.G/2021/PN Tnn |
|
Nomor | 393/Pdt.G/2021/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua La Ode Arsal Kasir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christyane Paula Kaurong, Br Hakim Anggota Anita R. Gigir |
Panitera | Panitera Pengganti Alfons Rompis Osak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 393/Pdt.G/2021/PN Tnn
Statistik379