- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum penggugat sah sebagai ahli waris dari almarhum RULAND EVERT SUMUAL. dan berhak serta berkepentingan hukum terhadap harta harta warisan peninggal almarhum RULAND EVERT SUMUAL;
- Menyatakan menurut hukum penguasaan Tergugat I dan II atas sebidang tanah sawah ditempat bernama Tabe ure,? seluas kurang lebih 3354,55 M2, yang terletak di Desa Amongena 2 Kecamatan Langowan Timur, dengan batas batas tanah sebagai berikut ;
Putusan PN TONDANO Nomor 150/Pdt.G/2021/PN Tnn |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2021/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova Loura Sasube |
Hakim Anggota | Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir, Br Hakim Anggota Anita R. Gigir |
Panitera | Panitera Pengganti Deivid D. Losu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I dan tergugat II untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA : Utara : Saluran air Noongan /sawah Timur : L. Andries. Selatan : J. Laluyan Barat : Ch. Andries. Selanjutnya disebut tanah obyek sengketa satu. Dan sebidang tanah kintal, beserta rumah yang berdiri diatasnya yang terletak di Desa Amongena Tiga, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa, dengan luas dan batas batas sebagai berikut ; Utara : Kel. Sanger Lumingkewas Timur : Kel. Sanger Lumingkewas Selatan : Kel. Walean, Gang/loeong Barat : Jalan Desa. Adalah perbuatan melawan hukum, tidak sah tidak mempunyai kekuatan mengikat, dan batal ; 4. Menyatakan menurut hukum perbuatan hukum berupa Hibah yang dilakukan oleh NAOMI POLUAN, almarhumah, terhadap sebidang tanah kintal, beserta rumah yang berdiri diatasnya yang terletak di Desa Amongena Tiga, Kecamatan langowan Timur, Kabupaten Minahasa, dengan luas dan batas batas sebagai berikut ; Utara : Kel. Sanger Lumingkewas Timur : Kel. Sanger Lumingkewas Selatan : Kel. Walean, Gang/loeong Barat : Jalan Desa. Kepada Tergugat I dan II, adalah cacat formil, baik subyek maupun obyek, merugikan hak subyektif penggugat, dan oleh karena itu harus dinyatakan tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. 5. Menyatakan menurut hukum bahwa surat hibah dan atau Akta Hibah No. 32/2019, yang dibuat oleh dan dihadapat Pejabat pembuat Akta Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Langowan Timur Kabupaten Minahasa, Ir, SISCA MASEO, MAP, tertanggal 10 bulan Juni tahun 2019. adalah cacat hukum tidak Sah, tidak berkekuatan hukum mengikat bagi penggugat, batal / baral demi hukum 9nul an void) dengan segala akibat hukumnya. 6. Menghukum kepada Tergugat I dan II, dan atau siapapun orang atau badan hukum yang mendapat hak daripadanya, untuk segera dan seketikan keluar dan angkat kaki dari atas tanah obyek sengketa satu dan dua tersebut, dan diserahkan secara bebas kepada Penggugat untuk digunakannya secara bebas, jika perlu dengan upaya paksa melalui aparat yang berwajib untuk itu. 7. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan pengadilan ini. 8. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar sebesar Rp.3.315.000,- (tiga juta tiga ratus lima belas ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3044 K/Pdt/2022
Pertama : 150/Pdt.G/2021/PN Tnn
Statistik8526