- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI TANGGAL 1 NOPEMBER 2021 NOMOR 524 PID.SUS/2021/PN. KDI, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA TERDAKWA DIJATUHI HUKUMAN PIDANA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT .
- MENYATAKAN TERDAKWA : ASWAR RAMADHAN A.MD BIN ADAM DADI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOL I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU JAKSA PENUNUT UMUM.
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH ) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.1.000.000.000 (SATU MILIAR ) RUPIAH DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN.
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN.
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 27 (DUA PULUH TUJUH) PAKET KECIL NARKOTIKA JENIS SHABU BERAT TOTAL BRUTO 13, 55 GRAM ATAU BERAT TOTAL NETTO 6,0739 GRAM,
- 25 (DUAPULUH LIMA) LEMBAR LAKBAN WARNA HITAM,
- 1 (SATU) BUAH TEMPAT PERMEN MENTOS WARNA HIJAU,
- 1 (SATU) BATANG PIPET WARNA PUTIH BENING YANG DIDALAMNYA TERDAPAT TISSUE PUTIH,
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL WARNA SILVER,
- 1 (SATU) BUAH ISOLASI WARNA HITAM;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 1 Nopember 2021 Nomor 524 Pid.Sus/2021/PN. Kdi, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya terdakwa dijatuhi hukuman pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut .
- Menyatakan terdakwa : Aswar Ramadhan A.Md Bin Adam Dadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu jaksa penunut umum.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh ) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar ) rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 27 (dua puluh tujuh) paket kecil narkotika jenis shabu berat total bruto 13, 55 gram atau berat total netto 6,0739 gram,
- 25 (duapuluh lima) lembar lakban warna hitam,
- 1 (satu) buah tempat permen mentos warna hijau,
- 1 (satu) batang pipet warna putih bening yang didalamnya terdapat tissue putih,
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver,
- 1 (satu) buah isolasi warna hitam;
Putusan PT KENDARI Nomor 186/PID.SUS/2021/PT KDI |
|
Nomor | 186/PID.SUS/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugiyo Mulyoto |
Hakim Anggota | Bandung Suhermoyo, Brh. Makmur |
Panitera | Abd. Maujud Mansyoer |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan, dalam tingkat banding sejumlah Rp 5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/PID.SUS/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 186/PID.SUS/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 186/PID.SUS/2021/PT KDI
Statistik12137