- Menyatakan Terdakwa RIZAL ARIANTO Bin DADANG ARIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terlibat kecelakaan lalu lintas tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIZAL ARIANTO Bin DADANG ARIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 6 (enam ) bulan;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain karena Terdakwa tersebut terbukti melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) rahun berakhir ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Spm Yamaha Jupiter No. Pol : AB 2723 SU warna hitam, warna TNKB hitam.
- 1 (satu) unit buah pecahan bagian dari bumper depan Kbm Mikro bus yang terdapat No Pol kendaraan bernomor G 1168 HG.
- 1 (satu) unit Kbm Mikro bus No Pol G 1168 HG, warna silver metalik, warna TNKB hitam, tahun 2017, No Ka MHCNKR55HHJ071982, No Sin M072982.
- 1 (satu) lembar STNK Kbm Mikro bus No Pol G 1168 HG atas nama KOPID JUNAIDI alamat Beber Dukuh 01 / 02, Cigadung, Banjarharjo, Brebes.
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 163/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahat Saur Parulian Banjarnahor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Sudiarta., Br Hakim Anggota Aldarada Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Sindra Riefly Wardhana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi ISTIKOMAH Binti DUL KAMID. Dikembalikan kepada Saksi ABDUL AZIZ MUSLIM Bin SUHARI. 6. Menetapkan kepada Terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pid.Sus/2021/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 163/Pid.Sus/2021/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik424