- Menyatakan Terdakwa Albeansyah Pangestu Alias Bebe Bin Eddy Sugiaryanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket tembakau di dalam plastik klip transparan yang diduga Narkotika Golongan I jenis tembakau gorila.
- 6 (enam) lembar kertas rokok (garet) warna coklat.
- 1 (satu) buah dompet warna hijau kombinasi hitam merk PLANET OCEAN.
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru merk ALTIC.
- 1 (satu) paket tembakau di dalam plastik klip transparan yang diduga narkotika golongan I jenis tembakau gorila.
- 1 (satu) pak plastik klip kecil transparan.
- 1 (satu) buah toples Toperwer warna biru.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo A7 warna silver.
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi 9T warna hitam.
- uang tunai sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 3 lembar uang kertas pecahan seratus ribuan.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu No. Pol AA 3088 TG.
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 190/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahat Saur Parulian Banjarnahor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Sudiarta., Br Hakim Anggota Aldarada Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Maftuchah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada Saksi HARDIAN APRILIA OTODIAS 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pid.Sus/2021/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 190/Pid.Sus/2021/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik1299