- Menyatakan Terdakwa NAUFAL DHIYA ULHAQ Alias GOPAL Bin JOKO MUJIONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( Lima ) Tahun dan denda sebesar Rp.1.415.000.000,- (satu milyar empat ratus lima belas juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip warna hitam tertempel stiker DEWA HANOMAN berisi irisan daun warna hitam;
- 1 (satu) plastik klip warna hitam berisi irisan daun warna hitam;
- 1 (satu) tas slempang warna hitam;
- 1 (satu) kantong plastik bubble wrap warna hitam terdapat tulisan ?hello!?;
- 1 (satu) kantong plastik warna putih hitam tertempel stiker JNE;
- 2 (dua) linting sisa hisab (irisan daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis);
- 1 (satu) pak kertas rokok linting merk MASCOTTE;
- 1 (satu) unit asbak rokok yang terbuat dari logam.
- 1 (satu) unit Hp merk ADVAN warna putih;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi AA 2120 VA;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 192/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahat Saur Parulian Banjarnahor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Sudiarta., Br Hakim Anggota Aldarada Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Sindra Riefly Wardhana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada saksi SUMARNI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pid.Sus/2021/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 192/Pid.Sus/2021/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik10120