- Menyatakan Terdakwa FERNANDA RIZKY SAPUTRA Alias BAGONG Bin YULIANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp1.415.000.000,- (satu milyar empat ratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip warna hitam tertempel stiker DEWA HANOMAN berisi irisan daun warna hitam;
- 1 (satu) plastik klip warna hitam berisi irisan daun warna hitam;
- 1 (satu) tas slempang warna hitam;
- 1 (satu) kantong plastik bubble wrap warna hitam terdapat tulisan ?hello!?;
- 1 (satu) kantong plastik warna putih hitam tertempel stiker JNE;
- 1 (satu) unit Hp merk ADVAN warna putih;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi: AA 2120 VA;
- 2 (dua) linting sisa hisab (irisan daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis);
- 1 (satu) pak kertas rokok linting merk MASCOTTE;
- 1 (satu) unit asbak rokok yang terbuat dari logam;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 191/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 191/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahat Saur Parulian Banjarnahor |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aldarada Putra, Hakim Anggota I Made Sudiarta. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruly Rukmijanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama Terdakwa NAUFAL DHIYA ULHAQ Alias GOPAL Bin JOKO MUJIONO; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik977