- Menyatakan Terdakwa Suminta als.Dhonk Bin Imbar, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.?, sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa Suminta als. Dhonk Bin Imbar, oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Suminta als.Dhonk Bin Imbar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu? dan ?secara tanpa hak memiliki menyimpan dan membawa Psikotropika Golongan IV? sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu Subsidair dan Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suminta als.Dhonk Bin Imbar oleh karena itu, dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6(enam) bulan dan Pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti yang berupa :
- 1 (satu) buah plastik bening berisikan 548 (lima ratus empat puluh delapan) butir Pil warna kuning bertuliskan mf ,
- 1 (satu) buah plastik bening berisikan 597 (limaratus sembilan puluh tujuh) butir Pil warna kuning bertuliskan dmp,
- 5 (lima) lembar Pil Riklona yang masing - masing lembarnya berisi 10 (sepuluh) butir yang totalnya berjumlah 48 (empat puluh delapan) butir pil Riklona ,
- 5 (lima) lembar Pil Merlopam yang masing - masing lembarnya berisi 10 (sepuluh) butir yang totalnya berjumlah 50 (lima puluh) butir pil Merlopam.
Putusan PN KARAWANG Nomor 162/Pid.Sus/2019/PN Kwg |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2019/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Jazuri.., Br Hakim Anggota Ratmini |
Panitera | Panitera Pengganti: Ika Mardikaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.Sus/2019/PN Kwg
Statistik275