- Menyatakan terdakwaKOMARUDIN MUSTOPA Bin OMAT ROHMATtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 (satu);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran administrasi masuk kerja yang di tanda tanga obh Sdr KOMARUDIN pada tanggal 09 Februari 2019;
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran administrasi masuk kerja yang di tanda tanga oleh Sdr. KOMARUDIN pada tanggal 10 Februari 2019;
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang tunai sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran administrasi masuk kerja yang di tanda tanga oleh Sdr. KOMARUDIN pada tanggal 08 Februari 2019;
1 (satu) Embar Kwitansi tanda terima uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran administrasi masuk kerja yang di tanda tanga oleh Sdr. KOMARUDIN pada tanggal 08 Februari 2019;
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran administrasi masuk kerja yang di tanda tanga oleh Sdr. KOMARUDIN pada tanggal 18 Januari 2019;
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,(tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran administrasi masuk kerja yang di unda tanga oleh Sdr. KOMARUDIN pada tanggal 09 Februari 2019;
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (duaa juta rupiah) untuk pembayaran administrasi masuk kerja yang di tanda tanga oleh Sdr. KOMARUDIN pada tanggal 15 Januari 2019;
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,(tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran administrasi masuk kerja yang di unda tanga oleh Sdr. KOMARUDIN pada tanggal 09 Februari 2019;
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,(tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran administrasi masuk kerja yang di unda tanga oleh Sdr. KOMARUDIN pada tanggal 16 Januari 2019Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000 (dua ribu rupiah).
Putusan PN KARAWANG Nomor 182/Pid.B/2019/PN Kwg |
|
Nomor | 182/Pid.B/2019/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfarobi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Rahmawati, Br Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Wasino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.B/2019/PN Kwg
Statistik502