- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 19/Pdt.G.S/2021/PN Rgt dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN RENGAT Nomor 19/Pdt.G.S/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 19/Pdt.G.S/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Petrus Arjuna Sitompul |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Petrus Arjuna Sitompul |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismaiyeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Saya, Petrus Arjuna Sitompul, S.H selaku Hakim yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rengat Nomor 19/Pdt.G.S/2021/PN Rgt melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap gugatan tersebut apakah gugatan tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (selanjutnya disebut PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana sebagaimana terakhir diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019; Menimbang, bahwa setelah Hakim memeriksa dan mempelajari materi gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat, terdapat tuntutan ganti kerugian materiil dan imaterial sebagaimana petitum angka 5 (lima); Menimbang, bahwa Kerugian materiil adalah kerugian yang bersifat harta benda/kekayaan dan dapat dihitung dan dinominalkan dalam sejumlah uang, sedangkan kerugian imaterial adalah kerugian yang tidak bersifat harta benda/kekayaan yang dikonversikan ke dalam kerugian sejumlah uang; Menimbang, bahwa kerugian materiil ukuran dan perhitungannya jelas dan mudah untuk dibuktikan karena semua kerugian ada standar ukuran biayanya, sedangkan untuk kerugian imaterial tidak memiliki standar ukurannya, sehingga hakim akan menentukan nilai kerugian berdasarkan kelayakan dan kepatutan yang bersifat subjektif; Menimbang, bahwa kerugian yang dapat diajukan dalam perkara gugatan sederhana adalah kerugian materiil karena nilainya bisa dihitung secara pasti, sedangkan kerugian imaterial tidak memiliki standar yang sama bahkan dalam penentuan kerugian imaterial didasarkan pada penilaian masing-masing. Atas dasar hal tersebut, maka kerugian imateriil termasuk dalam katagori yang tidak mudah untuk dibuktikan; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyatakan sebagai berikut: Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Menimbang, bahwa Penggugat menuntut ganti rugi sejumlah Rp44.500.000,00 (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari kerugian materiil sejumlah Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah ditambah kerugian imaterial sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah); Menimbang, bahwa alasan Penggugat mengajukan tuntutan imaterial adalah dikarenakan Penggugat kehilangan pekerjaan tetap selaku Ojek Online INJEK (Indragiri Hulu Projek), yang mana Penggugat mendapatkan penghasilan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per-harinya, dan Penggugat mengalami kehilangan pekerjaan selama lebih kurang 240 Hari dengan rincian Rp150.000,00 x 240 (hari) = Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah); Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Hakim berpendapat, yang pertama bahwa adanya tuntutan ganti rugi imaterial sudah berseberangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana karena yang diperkenankan hanya tuntutan materiil, hal kedua yakni tuntutan imaterial sudah tidak sejalan dengan ruh gugatan sederhana karena kerugian imaterial termasuk dalam katagori yang tidak mudah untuk dibuktikan, sebagaimana yang ditentukan dalam Perma Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa oleh karena materi gugatan Penggugat tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim berkesimpulan gugatan yang diajukan oleh Penggugat bukan gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat bukan gugatan sederhana maka gugatan tersebut haruslah dicoret dari register perkara yang sedang berjalan dan sisa panjar biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat; Memperhatikan, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G.S/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G.S/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G.S/2021/PN Rgt
Statistik7122