- Menolak eksepsi para Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa alm. Abd. Majid alias Madjid bin Asnan telah meninggal dunia pada tanggal 26 Juni 2020, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Abd. Majid alias Madjid bin Asnan adalah:
- Misri binti Matajum (janda/Tergugat I);
- Kholilah binti Asnan (saudara kandung perempuan), telah meninggal terlebih dahulu dari pada pewaris yaitu pada tanggal 06 Juni 2008, maka ahli waris penggantinya sebagai berikut:
- Muhammad Fakih bin Nurba?i (anak laki- laki/ Penggugat V);
- Siti Aisyah binti Nurba?i (anak perempuan/ Penggugat VI);
- Sujono bin Asnan (saudara kandung laki- laki/ Penggugat I);
- Samsuri bin Asnan (saudara kandung laki- laki/ Penggugat II);
- Saprani bin Asnan (saudara kandung laki- laki/ Penggugat III);
- Sudar bin Asnan (saudara kandung laki- laki/ Penggugat IV);
- Dewi Hamimah binti Hapil (anak angkat)
- Menetapkan atau 50 % dari harta benda yang tersebut dibawah ini sebagai harta peninggalan (tirkah) dari Abd. Majid alias Madjid bin Asnan:
- Sebidang tanah sawah seluas 2639 m2 yang terletak di Dusun Tegal Arum Desa Pakijangan Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan sebagaimana yang tertulis dalam Buku Huruf C Desa No. 1842 Percil No. 95, dibelinya setelah almarhum pewaris dan Misri menikah dengan batas- batas;
- Sebelah Selatan : Irigasi;
- Sebelah Timur : Irigasi;
- Sebelah Utara : Tanah milik Ibu Enik Kusrini;
- Sebelah Barat : Tanah milik Dewi Hamiah;
- Sebidang tanah berikut bangunan (rumah) diatasnya seluas 219 m2 yang terletak di Dusun Tegalarum Desa Pakijangan Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan sebagaimana yang tertulis dalam Buku Huruf C Desa No. 1842 Percil No. 87 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Selatan : Jalan Gg. Mushola;
- Sebelah Timur : Jalan Desa Pakijangan;
- Sebelah Utara : Rumah Bapak Hamid;
- Sebelah Barat : Rumah Bapak Fauzi.
- Menetapkan bahwa atau 50 % bagian lainnya dari diktum nomer 4 adalah sah harta milik Tergugat I;
- Menetapkan bagian dari masing-masing ahi waris almarhum Abd. Majid alias Madjid bin Asnan adalah ;
- Misri binti Matajum (janda) memperoleh 10/40 bagian;
- Kholilah binti Asnan (saudara perempuan) memperoleh : 3/40 bagian, yang bagiannya jatuh kepada anak, yaitu :
- Muhammad Fakih bin Nurba?i (anak laki- laki Kholilah / Penggugat V), mendapat 2/40 bagian ;
- Siti Aisyah binti Nurba?i (anak perempuan Kholilah / Penggugat VI); mendapat 1/40 bagian
- Sujono bin Asnan (saudara laki-laki) memperoleh 6/40 bagian;
- Samsuri bin Asnan (saudara anak laki-laki) memperoleh 6/40 bagian;
- Saprani bin Asnan (saudara laki- laki) memperoleh 6/40 bagian;
- Sudar bin Asnan (saudara laki-laki) memperoleh 6/40 bagian;
- Dewi Hamimah binti Hapil (anak angkat) memperoleh wasiat wajibah sebesar 3/40 bagian
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta sebagaimana tersebut pada diktum nomor 4 di atas untuk membagi dan menyerahkan bagian para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing, jika tidak dapat dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang, atau dijual, atau dilelang, kemudian hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa diktum angka 4 (empat) di atas yang dilaksanakan pada hari Jum?at tanggal 12 Nopember 2021 Nomor 1059/Pdt.G/2021/PA.Bgl;
- Menyatakan tidak sah sita jaminan terhadap obyek sengketa pada posita angka 7 (tujuh) huruf (a) yang dilaksanakan pada hari Jum?at, pada tanggal 12 Nopember 2021 Nomor 1059/Pdt.G/2021/PA.Bgl;
- Memerintahkan kepada Panitera / Jurusita Pengadilan Agama Bangil untuk mengangkat sita atas obyek sengketa pada dictum no. 9 (sembilan) ;
- Menyatakan Akta Hibah yang dibuat melalui PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) Kecamatan Wonorejo, Nomor 021 / 2021 tertanggal 25 Januari 2021 dan Nomor 024/2021 tertanggal 01 Februari 2021, tidak berkekuatan hukum yang mengikat ;
- Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 5.440.000,- (lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PA BANGIL Nomor 1059/Pdt.G/2021/PA.Bgl |
|
Nomor | 1059/Pdt.G/2021/PA.Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Alvia Agustina Rahma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Amalia Hikmawati, Ibr Hakim Anggota Mulyadi, M.hi |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwik Umroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1059/Pdt.G/2021/PA.Bgl
Statistik6438