- Menyatakan Terdakwa Yohanes Jony Kelen alias Joni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mesin Potong Kayu Merk Maktec 185 Mm Tipe: Mt583 Nomor Seri 296868 Warna Orange Kombinasi Silver Dengan Pegangan Warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Mesin Potong Kayu Merk Maktec 185 Mm Tipe: Mt583 Nomor Seri 295868 Warna Orange Kombinasi Silver Dengan Pegangan Warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Mesin Serut Kayu Merk Maktec 82 Mm, Type Mt 191, Nomor Seri 00905919 Warna Orange Dengan Pegangan Warna Hitam;
- 3 (tiga) Buah Rekaman Vidio CCTV Tanggal 02 September 2021 Yang Masing-masing Berupa:
- 1 (satu) Buah Celana Jeans 3/4 Merk Guess Warna Biru;
- 1 (satu) Buah Sweater Merk Ripcurt Warna Hitam Bagian Depan Sweater Terdapat Tulisan Hand Craffed Ripcurt Quality Surf Products;
- 1 (satu) Unit Lampu Senter Kepala Warna Orange Kombinasi Putih, Terdapat Karet Ban Warna Hitam Yang Di Ikat Pada Bagian Senter
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN LARANTUKA Nomor 63/Pid.B/2021/PN Lrt |
|
Nomor | 63/Pid.B/2021/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irfan Syahputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Okki Saputra, Br Hakim Anggota Bagus Sujatmiko |
Panitera | Panitera Pengganti Benediktus Berani Ojan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Rekaman Video Cctv Pada Pukul 01 : 10 Wita Berdurasi 2 Menit 50 Detik 2. Rekaman Video Cctv Pada Pukul 01 : 46 Wita Berdurasi 1 Menit 59 Detik 3. Rekaman Video Cctv Pada Pukul 01 : 58 Wita Berdurasi 1 Menit 59 Detik Dikembalikan kepada Saksi Korban Zaini. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.B/2021/PN_Lrt.zip
- Download PDF
- 63/Pid.B/2021/PN_Lrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.B/2021/PN Lrt
Statistik18147