- Menyatakan Terdakwa JONI TRIONO alias JONI bin MUHADJIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikannarkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah botol plastik yang dibagian tutupnya terpasang 2 (dua) buah pipet plastik;
- 1 (satu) buah dompet warna hijau bertuliskan TOKO MAS SINGGALANG;
- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 12 (dua belas) buah plastik klip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 12 (dua belas) buah plastik klip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 12 (dua belas) buah plastik klip bening ukuran kecil.
- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 10 (sepuluh) buah plastik klip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah kaca pirex yang salah satu ujungnya terpasang pipet plastik;
- 1 (satu) buah jarum yang di salah satu bagian ujungnya di pasang pipet plastik;
- 1 (satu) buah pipet plastik yang dipotong menyerupai sendok;
- 1 (satu) buah alat untuk pembersih kaca;
- 3 (tiga) buah plastik klip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO Type 1820 warna merah;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam merek RICANO;
Putusan PN RENGAT Nomor 318/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 318/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adityas Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Adib Zain, Br Hakim Anggota Santi Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 318/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 318/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 318/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik7515