-
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
-
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum sebagai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), sejak terjadinya hubungan kerja;
-
Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat batal demi hukum;
-
Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus, kepada Para Penggugat dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp 320.356.613 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah) dengan perincian kompensasi masing-masing Penggugat sebagai berikut:
-
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
-
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sejumlah Rp. 480.000(Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 232/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 232/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg | |||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
|||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 | |||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG | |||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana | |||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Manaf, Br Hakim Anggota Sugeng Prayitno | |||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Yullyus Rhamdhany | |||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 | |||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik17437