- Menyatakan terdakwa I. SUNARYO BIN ABDUL KHODIR dan terdakwa II. SYARIFUDIN BIN SUWENDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan PERTAMA PRIMAIR;
- Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan PERTAMA PRIMAIR tersebut;
- Menyatakan mereka terdakwa I SUNARYO BIN ABDUL KHODIR dan terdakwa II SYARIFUDIN BIN SUWENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan perbuatan yang karena kelalaiannya mengedarkan pestisida yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan label?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I SUNARYO BIN ABDUL KHODIR dan terdakwa II. SYARIFUDIN BIN SUWENDI masing-masing dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa: a. 764 Botol Jenis Herbisida merk ROUNDUP 486SL 200 ml b. 36 Botol jenis fungisida merk SCORE 250EC 80 ml ; c. 5 Botol jenis fungisida merk SCORE 250EC 250 ml ; d. 22 Botol jenis fungisida merk AMISTAR TOP 325SC 100 ml ; e. 78 Botol jenis insektisida merk TENANO 360SC 100 ml ; f. 21 Botol jenis insektisida merk PROTEK 350EC 100 ml ; g. 32 Botol jenis insektisida merk REGENT 50SC 100 ml; h. 73 Kaleng jenis insektisida merk DHARMASAN 600EC 100 ml ; Barang bukti Huruf ?a? sampai dengan huruf ?h? Dirampas untuk dimusnahkan . i. 1 unit KBM Minibus merk : Honda, Type : Mobilio DD4 1.5 E MT CKD, warna : Putih, Noka : MHRDD4750FJ417852, Nosin : L15Z11208275, tahun : 2015, No. Pol : G-8634-LC, dan STNK atasnama : RIZQIYAH alamat Ds. Masin Rt. 04/002 Kec. Warungasem Kab. Batang, serta kunci kontak gantungan dompet kulit warna coklat Dikembalikan kepada terdakwa SUNARYO BIN ABDUL KHODIR untuk diserahkan kepada saudari RIZQIYAH j. 2 Bendle nota pembelian dan penjualan produk pestisida. k. 1 (satu) Lembar Nota pembelian pestisida merek ROUNDUP 200 ml sebanyak 100 botol dari terdakwa tertanggal 15 Februari 2019; Barang bukti huruf ?j? dan huruf ?k? tetap terlampir dalam berkas perkara
Putusan PN BREBES Nomor 72/Pid.Sus/2019/PN Bbs |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2019/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Mulyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galuh Rahma Esti, Br Hakim Anggota Nani Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Bashori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 8. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2019/PN Bbs
Statistik11916