- Menyatakan Terdakwa ABDUL ROZAQ MUSLIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL ROZAQ MUSIM tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.9.180.500.000,00 (sembilan miliar seratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah) dikurangkan dengan uang-uang yang telah disita oleh KPK dari pengembalian beberapa saksi dan Terdakwa sejumlah Rp. 3.671.786.017,00 (tiga miliar dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tujuh belas rupiah) sehingga Terdakwa masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.5.508.713.983,00 (lima milyar lima ratus delapan juta tujuh ratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah), yang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara cq. Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan
- Menetapkan Pidana Tambahan Kepada Terdakwa berupa Pencabutan Hak Pilih dalam Pemilihan Jabatan Publik/Pejabat Negara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan barang bukti berupa BB NO1 sampai BB NO. 432 digunakan dalam Perkara lain:
- 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Rekapitulasi Harga Pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstrasi/ Pemeliharaan Periodik Jalan, Jembatan, Trotoar, Saluran Drainase/Gorong-gorong.
- 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Rekapitulasi Harga Pekerjaan Peningkatan Jalan Leuwimanggu - Sukasari.
- 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Rekapitulasi Harga Pekerjaan Peningkatan Jalan Citiis - Cisokan.
- d. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Rekapitulasi Harga Pekerjaan Peningkatan Jalan Tanggeung- Pasirjambu.
- Membebankan agar Terdakwa membayar biaya Perkara masing-masing sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Putusan PN BANDUNG Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 6 April 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Linda Wati, Hakim Anggota Sulistiyono | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Jono Yulianto | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Statistik371126