- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian;
- Menetapkan hak hadhonah (pemeliharaan) 1 orang anak Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi bernama, KAYSHA SAKILA PANJAITAN, Perempuan lahir tanggal 13 Oktober 2015 kepada Penggugat rekonpensi sampai anak tersebut dewasa /21 tahun;
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah 1 orang anak Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi bernama, KAYSHA SAKILA PANJAITAN, Perempuan lahir tanggal 13 Oktober 2015, kepada Penggugat rekonpensi sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan ditambah 10 % pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi berupa:
- Nafkah Iddah berupa uang sejumlah Rp.3.000.000,-( tiga juta rupiah) selama masa iddah;
- Kiswah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 3000.000,- (tiga juta rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA KISARAN Nomor 2212/Pdt.G/2021/PA.Kis |
|
Nomor | 2212/Pdt.G/2021/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ahmad Rasidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurlaini M. Siregar, Hakim Anggota Fadhilah Halim |
Panitera | Panitera Pengganti Erni Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. memberi izin kepada Pemohon (ZAIS PANJAITAN Bin KOCIK PANJAITAN) untuk menjatuhkan talak satu Raj?i terhadap Termohon (PUTRI ANNISA HASIBUAN Binti DOLLAH HASIBUAN ) di depan sidang pengadilan Agama Kisaran; Dalam Rekonpensi Dibayar sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Kisaran; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2212/Pdt.G/2021/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 2212/Pdt.G/2021/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2212/Pdt.G/2021/PA.Kis
Statistik7230