Putusan PN BREBES Nomor 121/Pid.Sus/2019/PN Bbs |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2019/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galuh Rahma Esti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nani Pratiwi, Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. MenyatakanTerdakwa SIRODIN Als SIROD Bin SODLI terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Pemberi Fidusia yang menggadaikan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan Denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.W.13.00481815.AH.01 tertanggal 10 Juli 2018, - 1 (satu) Bdl.perjanjian pembiayaan No.804200042112 tertanggal 27 Maret 2018, - Surat peringatan I (pertama) tertanggal 10 Juni 2018, - Surat peringatan II (kedua) tertanggal 17 Juni 2018, - Surat Peringatan III (ketiga) tertanggal 25 Juni 2018, - 1 (satu) buah BPKB Kbm/mobil Honda Jazz GD3.1.5 IDSI AT Tahun 2006 warna abu-abu metalik Nopol B-8792-XU Noka MHRGD38206J502344 An.STNK Juniana Tjandra Jl.Kelapa Puan XIV AG 9/7 Rt.03/12 Kel.Pakulonan Barat Kec.Curug Tanggerang, - Print Out dari Bank BRI transaksi transfer dari PT Wahana Ottomitra Multiarta (WOM) ke No.Rek An.Endang Purwaningsih sebesar Rp.80.000.000.- tertanggal 27 Maret 2018, - Laporan Rekap mobilku yang sudah terbayar dari PT WOM Finance tertanggal 27 Maret 2018 ke Konsumen An.Sirodin dengan No.Rek.An.Endang Purwaningsih sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puliuh juta rupiah), Dikembalikan kepada PT.Wom Finance melalui saksi Adi Sapta Sanjaya Bin Sangat Hadi Wijaya; - 2 (dua) buah plat nopol kendaraan bermotor warna merah Nopol B-8792-XU, Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2019/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2019/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2019/PN Bbs
Statistik12221