- Menyatakan Terdakwa RASITO Bin WASMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian 1 (satu) Unit kendaraan Mobil Honda CR-V warna Putih tahun 2013 No. Pol B-1864-KLT dari Karya Makmur Motor Bekasi oleh sdri. ALVIKA AVIYAR dan 1 (satu) Buah Kunci Cadangan 1 (satu) Unit kendaraan Mobil Honda CR-V warna Putih tahun 2013 No. Pol B-1864-KLT ;
- 1 (satu) unit Kbm merk Daihatsu Xenia warna Silver tahun 2013 No. Pol G-8886-MG No rangka MHKV1BAIJDK018228 No mesin MA88774 beserta Kunci dan 1 (satu) lembar STNK Kbm merk Daihatsu Xenia warna Silver tahun 2013 No. Pol G-8886-MG atas nama SITI NUR ARINA ROKHIL alamat JL Perum alam sejahtera Dedy Jaya Rt. 02 Rw. 14 Kel. Pasarbatang Kec. Brebes Kab. Brebes ;
- 1 (satu) lembar bukti penerimaan Transfer tanggal 15 Januari 2019 dari Rekening koran / Rekening Tahapan Bank BCA KCP Pasar Pagi Tegal atas nama ANGGI MEGANANDA dari sdr ANDREE LUSANTO.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BREBES Nomor 138/Pid.B/2019/PN Bbs |
|
Nomor | 138/Pid.B/2019/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nani Pratiwi, Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Mas Bambang Andri Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi ALVIKA AVIYAR Binti AHMAD GOZALI. Dikembalikan kepada saksi BAMBANG HARYANTO Bin NGARDI. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.B/2019/PN Bbs
Statistik1135