- Menyatakan terdakwa BAMBANG KASROI Alias AO Bin DAMIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- membebaskan terdakwa BAMBANG KASROI Alias AO Bin DAMIN, dari dakwaan Primair Penuntun Umum;
- Menyatakan terdakwa BAMBANG KASROI Alias AO Bin DAMIN, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki NARKOTIKA Golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas, dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana PENJARA selama3(tiga) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 27 (dua puluh tujuh) paket kecil diduga ganja yang dibungkus kertas warna coklat
- 4 (empat) paket kecil plastik klip birisi diduga biji ganja.
- 1 (satu) paket kecil diduga berisi ranting ganja.
- 1 (satu) paket kecil diduga ganja.
- 1 (satu) bungkus plastik klip merk ZIP IN ukuran 6x4 cm.
- 2 (dua) paket kertas papir merk SUBUR.
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna merah maron type A3S dengan nomor 085826342520.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Levis berisi uang sebesar Rp. 1.345.000,- ( Satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN BREBES Nomor 141/Pid.Sus/2019/PN Bbs |
|
Nomor | 141/Pid.Sus/2019/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galuh Rahma Esti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nani Pratiwi, Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransisca Reny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa BAMBANG KASROI Alias AO Bin DAMIN. 8. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.Sus/2019/PN Bbs
Statistik697