- Menyatakan Terdakwa SUTRISNO Alias CES BIN KARSAD tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SUTRISNO Alias CES BIN KARSAD tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS RIYANTO BIN TAHIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus Sabu-sabu, dibungkus plastik klip dengan Berat isi 0,07375 Gram.
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI melalui agen BRI link intermedia Cell ke No rek 344301031759536 atas nama SANITAH dengan jumlah Rp. 500. 000,- (lima ratus ribu rupiah).
- 8 (delapan) potongan sedotan air mineral yang telah dibuat untuk alat Bong sabu-sabu/alat mengonsumsi sabu-sabu.
- 4 (empat) lembar plastik bungkus sabu-sabu.
- 1 (satu) batang potongan sedotan warna hitam yang digunakan untuk sendok sabu-sabu.
- 1 (satu) buah korek api merk Tokai warna ungu.
- 1 (satu) buah gunting merk Montana.
- 1 (satu) batang gulungan kertas untuk membersihkan pipet kaca.
- 1 (satu) set bong Sabu-sabu, botol terbuat dari bekas minuman teh pucuk dan pipet kaca dalam keadaan pecah.
- 1 (satu) lembar lipatan aluminium oil.
- 1 (satu) bungkus Sabu-sabu, dibungkus plastik transparan dengan Berat isi 0,01286 Gram yang terselip di bekas bungkus rokok Gudang garam signature.
- 3 (tiga) lembar plastik bungkus Sabu-sabu.
- 3 (tiga) potongan sedotan air mineral yang telah dibuat untuk alat Bong sabu-sabu/alat mengonsumsi sabu-sabu.
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung type Galaxy J5 warna putih dengan nomor telepon yang digunakan 0895422746971.
- 1 (satu) buah botol plastik bekas kemasan air mineral merk Aqua ukuran 330 ml botol transparan dengan tutup warna biru, yang diberi kode nama terdakwa (bekas berisi Urine milik Terdakwa yang telah diuji oleh Labfor Cabang Semarang).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BREBES Nomor 144/Pid.Sus/2019/PN Bbs |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2019/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nani Pratiwi, Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Mas Bambang Andri Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus/2019/PN Bbs
Statistik9323