- Menyatakan Terdakwa I Andi Sutrisno Alias Andi bin Tri Pujo Mulyono dan Terdakwa II Surahmat alias Icang bin Solihin, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak melakukan Penciptaan Informasi elektronik dan Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik secara bersama sama? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Andi Sutrisno Alias Andi bin Tri Pujo Mulyono dan Terdakwa II Surahmat alias Icang bin Solihin tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 1 (satu) tahun dan enam (enam) bulan ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana masing-masing selama 2 (dua) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: Satu Unit HP Merk Infinix Hot 9 warna Hitam IMEI 1: 355796110267089 dan IMEI 2: 355796110267097, Satu Buah simcard Telkomsel nomor MSISDN 08111100444, Satu Buah akun media sosial WhatsApp dengan Nomor HP 08111100444, Satu Buah akun media sosial Facebook Mpoy, Satu buah akun Gojek / Gopay dengan Nomor HP 08111100444, Satu buah kartu ATM / paspor Bank BCA dengan Nomor 5379 4120 5894 7523, Satu Unit HP Merk Redmi Note 5 Pro warna Hitam dengan IMEI 1: 8697200381044231 dan IMEI 2: 8697200381044200, Satu Buah Aplikasi Pic Say Pro, Satu Buah akun media sosial WhatsApp dengan Nomor HP 083813982968, Satu Buah kartu ATM / Tahapan Xpresi BCA dengan Nomor 5379 4130 3968 9226, Satu Buah akun Ovo dengan Nomor HP 082211883118 a.n. Surahmat, Satu Buah akun Gojek / Gopay dengan Nomor HP 081807784421 a.n. Usman Afandi Dirampas untuk dimusnahkan ; 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Bote 9 warna hijau Imei 1: 863802052504284 dan Imei 2: 863802052504292 dan 1 (satu) buah akun media sosial whatsapp dengan nomor HP 08123498576 Dikembalikan kepada saksi Alfan Abdullah alias Alfan bin Abdul Muin ;
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN SURABAYA Nomor 2293/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2293/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a Gd Agung Parnata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Widarti, Br Hakim Anggota Marper Pandiangan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yanid Indra Harjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2293/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik405312