- Menyatakan terdakwa Fahmat Tsauma Bin Edi Pgl. Mamat, sebagaimana identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Kehutanan?; -----------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahmat Tsauma Bin Edi Pgl. Mamat berupa Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ----------------------------------------------------------
- Memerintahkan barang bukti berupa: ----------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit becak motor dengan merek sepeda motor Tanpa Nomor Polisi Warna Hitam, Nomor Rangka Tidak Ada ; ------------------------------------------------
- Hasil Hutan berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak 0,4600 M3 dengan rincian 5cmx5cmx400cm sebanyak 46 (empat puluh enam) keping ; --------------
- Hasil Hutan berupa kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak 0,2600 M3 dengan rincian 5cmx5cmx400cm sebanyak 26 (dua puluh enam) keping ; ------
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masin sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 199/Pid.Sus/2018/PN Psb |
|
Nomor | 199/Pid.Sus/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Aries Sb |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
---------Memperhatikan, Kesatu Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; ----------------------------------------------------------------- ---------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2018 oleh RAHMAT ARIES SB, S.H.M.H, sebagai Ketua Majelis Hakim, EKO AGUS SISWANTO, S.H., dan ZULFIKAR BERLIAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh masing-masing sebagai Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh RIDWAN. K, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pasaman barat, dihadiri oleh M. AKBAR S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan Terdakwa ; Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, EKO AGUS SISWANTO, S.H RAHMAT ARIES SB, S.H.M.H ZULFIKAR BERLIAN, S.H. Panitera Pengganti, RIDWAN. K, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 199/Pid.Sus/2018/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 199/Pid.Sus/2018/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.Sus/2018/PN Psb
Statistik627