- Menyatakan Terdakwa DALIJAR Bin MARJOHAN Pgl ASAIK tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memperjualbelikan Narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada DALIJAR Bin MARJOHAN Pgl ASAIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) bungkus paket besar narkotika golongan I bukan jenis tanaman diduga jenis Metamphetamin yang dibungkus dengan plastik warna bening.
- 1 (satu) unit timbangan digital merek Camry warna silver.
- 3 (tiga) lembar struk transfer BRI.
- 2 (dua) buah pipet.
- 1 (satu) buah pipet ukuran kecil.
- 2 (dua) buah mancis.
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol mineral merek Aqua.
- 7 (tujuh) lembar plastik warna bening.
- 1 (satu) unit HP merek Samsung warna putih.
- Uang tunai senilai Rp. 115.000.- (seratus lima belas ribu rupiah).
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 140/Pid.Sus/2018/PN Psb |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Joni Efendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pid.Sus/2018/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 140/Pid.Sus/2018/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.Sus/2018/PN Psb
Statistik7938