- Menyatakan terdakwa Mahadi Pataboga Bin Yolly Ammo Pgl. Madik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penganiayaan?; -----------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahadi Pataboga Bin Yolly Ammo Pgl. Madik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan; ------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; --------------------------------------------------------
- Memerintahkan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------
- 1 (satu) helai baju kaos oblong tanpa krah warna kuning muda dan dibaju tersebut ditemukan tulisan angka 88 serta ditemukan bercak darah ; ----
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 182/Pid.B/2018/PN Psb |
|
Nomor | 182/Pid.B/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
---------Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; ------------------------------------------------- M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Dia Rama Pgl. Dia Bin Pendi ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masin sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2019 oleh EKO AGUS SISWANTO, S.H. sebagai Hakim Ketua, RAMLAH MUTIAH, SH dan ZULFIKAR BERLIAN, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh masing-masing sebagai Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RIDWAN. K,S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh AGIL JANURI UTOMO, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat danTerdakwa ; ------------------------------------------------------------ Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, RAMLAH MUTIAH, SH EKO AGUS SISWANTO, SH ZULFIKAR BERLIAN, S.H. Panitera Pengganti, RIDWAN. K,S.H |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pid.B/2018/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 182/Pid.B/2018/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.B/2018/PN Psb
Statistik9724