- Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon ( Bunawan Bin Kadimin ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Henny Kurnia Binti Ramli ) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonvensi (Bunawan Bin Kadimin)untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Henny Kurnia binti Ramli) berupa
2.1. Nafkah Madliyah sejumlah Rp. 7.500.000,00- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
2.2. Nafkah selama Iddah sejumlah Rp. 6.000.000.00 (enam juta rupiah);
2.3. Mut'ah berupa uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
2.4 Nafkah anak bernama Puti Valentina Galuh Permata binti Bunawan (pr) lahir 14 Februari 2002 setiap bulan sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan kenaikan 10 (sepuluh) persen setiap tahun dari jumlah yang ditetapkan hingga anak tersebut berumur 21 tahun atau mandiri; - Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penguggat Rekonvensi berupa nafkah Madliyah, Iddah, Mut'ah dan Nafkah anak untuk bulan pertama sebagaimana tercantim dalam diktum angka 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4 sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan Ikrar Talak kepada Penggugat Rekonvensi didepan sidang Pengadialn Agama Tanjung Balai Karimun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvwnsi untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 292.000.00 (dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 426/Pdt.G/2021/PA.TBK |
|
Nomor | 426/Pdt.G/2021/PA.TBK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ahmad Jajuli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nasihin, S.sybr Hakim Anggota Ahmad Taujan Dzul Farhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Alfi Husni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 426/Pdt.G/2021/PA.TBK.zip
- Download PDF
- 426/Pdt.G/2021/PA.TBK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 426/Pdt.G/2021/PA.TBK
Statistik3210