- Menyatakan Terdakwa Priska Pratama bin Alm. Ramli Rani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Jarimah Uqubat Maisir sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Menghukum Terdakwa Priska Pratama bin Alm. Ramli Rani, dengan Uqubat Ta?zir Cambuk 35 (Tiga Puluh Lima) Kali;
- Barang Bukti berupa:
- Uang Pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 6 Lembar, Uang Pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) Sebanyak 17 Lembar, Uang Pecahan Rp. 75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) Sebanyak 2 Lembar, Uang Pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) Sebanyak 15 Lembar, Uang Pecahan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) Sebanyak 10 Lembar, Uang Pecahan Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) Sebanyak 7 Lembar, Uang Pecahan Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) Sebanyak 1 Lembar.
- 1 (Satu) buah screnshoot akun chip domino dengan nama akun ViVO 1807 dengan nomor id : 188064640 yang berisikan Koin emas/chip 36.086.205.250 (36B).
- 1 (Satu) buah screnshoot history pengiriman dari akun VIVO 1807.
- 1 (Satu) buah screnshoot akun chip domino dengan nama akun Facebook An. Friska Pratama dengan nomor id : 39287498 yang berisikan Koin emas/chip 27.728.011.000 (27B).
- 1 (Satu) buah screnshoot history pengiriman dari Facebook An. FriskaPratama.
- 1 (Satu) buah Handphone Android Merek VIVO TYPE Y95 warna Biru.
Putusan MS TAPAK TUAN Nomor 12/JN/2021/MS.Ttn |
|
Nomor | 12/JN/2021/MS.Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Maisir |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Lukman Hakim, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aceng Rahmatulloh, S.sybr Hakim Anggota Yasin Yusuf Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Rosnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | CAMBUK |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk disetorkan ke Kas Negara C.q Baitul Mal Aceh Selatan. Dirampas untuk dimusnakan 4. Menetapkan Agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua Ribu Rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan