- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Hardiyanto bin Hardi) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (Ari Weda Restanti binti Murjito) di depan sidang Pengadilan Agama Kendal;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak bernama Adriel Dzaky Al Mufida bin Hardiyanto laki-laki lahir pada tanggal 27 Maret 2016, umur 5 tahun berada dibawah pemeliharaan (hadhonah) Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhonah wajib memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Adriel Dzaky Al Mufida bin Hardiyanto;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:
Putusan PA KENDAL Nomor 1779/Pdt.G/2021/PA.Kdl |
|
Nomor | 1779/Pdt.G/2021/PA.Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Munip |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abdul Ghofur, Br Hakim Anggota H. Muhamad Abdul Azis |
Panitera | Panitera Pengganti: Krisni Trililani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 4.1. Nafkah Madhiyah sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 4.2. Nafkah ?Iddah sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kewajiban sebagaimana tercantum dalam amar putusan nomor 4 (empat) diatas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan oleh Tergugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Kendal; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak untuk 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Adriel Dzaky Al Mufida bin Hardiyanto minimal sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya; 7. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang harta benda berupa Usaha Bengkel Mobil ?SH MOTOR? melayani Ganti Oli, Perawatan Perbaikan dan Overhaul Mesin Mobil yang terletak di Jalan Parikesit, Dawung RT 01 RW 02, Desa Blimbing, Kecamatan Boja tidak dapat diterima; 8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvesi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 745.000,- (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1779/Pdt.G/2021/PA.Kdl
Statistik367