- Menyatakan Terdakwa SUTOYO Bin MOCH TASRIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUTOYO Bin MOCH TASRIP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) poket yang dkemas didalam plastik beriskan kristal warn aputih yang diduga Narkotika jenis sabu, masing-masing seberat : 1,12 gram beserta pembungkusnya, 0,54 gramm beserta pembungkusnya, 0,94 gram beserta pembungkusnya;
- 4 (empat) botol plastik warna putih masing-masing botol berisi sekitar 970 (sembilan ratus tujuh puluh) butir pil double L;
- 1 (satu) botol plastik warna putih berisi sekitar 630 (enam ratus tiga puluh) butir pil double L;
- 34 (tiga puluh empat) kantong plastik kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil double L;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Camry;
- 1 (satu) kore api merk Fox;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 3 (tiga) alat hisab;
- 1 (satu) celana levis panjang warna hitam merk USA;
- 1 (satu) tas tempat mukena warna putih berisi ratusan klip plastik;
- 1 (satu) buah HP;
- Uang tunai Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2188/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2188/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Subagia Astawa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Imam Supriyadi, Hakim Anggota Ojo Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti: Wantiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2188/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik334