- Menyatakan terdakwa Wawan Marsandi bin Musa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisi paket narkotika jenis sabu dengan jumlah keseluruhan berat bersih (netto) 0,332 (nol koma tiga tiga dua) gram;
- Uang tunai sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar pecahan seratus ribu rupiah;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Wawan Marsandi dengan NIK 1507062606970001;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 101/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Annisa Bridgestirana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristanto Prawiro Josua Siagian, Br Hakim Anggota Rizki Ananda N |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Wardoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 101/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2021/PN Tjt
Statistik8326