- Menyatakan terdakwa SA?DULLAH Bin KAMISAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Buah Kaos yang ada tulisannya GUCCI warna merah dengan size M;
- 1 (Satu) buah daftar barang yang hilang dan yang barang rusak tanggal 24 Juli 2021 yang telah diambil pelaku tanpa hak, yang dibuat oleh korban;
- 1 (Satu) unit Kamera pemantau CCTV warna putih merk HILOOK yang telah rusak oleh pelaku;
- 1 (Satu) buah kwitansi bukti pembelian CCTV dari Toko CENTOS CCTV;
- 1 (Satu) buah flashdisk warna putih merk TOSHIBA yang didalamnya berisi rekaman CCTV;
- 5 (Lima) saset GARNIER MEN;
- 3 (Tiga) renteng shampoo merk PANTHIN;
- 8 (Delapan) batang sabun merk LIFEBOY;
- 6 (Enam) batang sabun merk BUVO;
- 7 (Tujuh) batang sabun merk SHINZUI;
- 4 (Empat) gunting kecil dan 1 (Satu) buah gunting besar;
- 5 (Lima) buah parfum botollan;
- 1 (Satu) buah grenjengan cucian;
Putusan PN DEMAK Nomor 196/Pid.B/2021/PN Dmk |
|
Nomor | 196/Pid.B/2021/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Misna Febriny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Arimbi, Br Hakim Anggota Obaja David J.h Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Antonius Horeg Yudho Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi NOR CHASANAH Binti YAHYA (Alm.); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pid.B/2021/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 196/Pid.B/2021/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.B/2021/PN Dmk
Statistik12022