Putusan PN DENPASAR Nomor 956/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 956/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Putra Astawa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa, Hakim Anggota Hari Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti M. Subari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 Menyatakan Terdakwa M. SHOLEH ANJAS FERYANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin ? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: - Paket 1 s/d paket 3 berupa plastik bening berisi tablet warna putih dengan logo ?Y? Pil Koplo (Trihexyphenidyl) jumlah keseluruhan sebanyak 3000 butir. - 297 paket (paket 4 s/d paket 300) berupa plastik klip bening berisi tablet warna putih dengan logo ?Y? Pil Koplo (Trihexyphenidyl) jumlah keseluruhan sebanyak 2.970 (dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh) - 86 paket (paket 301 s/d paket 386) berupa plastik klip bening berisi tablet warna kuning dengan logo ?DMP? Pil Dextro jumlah keseluruhannya sebanyak 860 (delapan ratus enam puluh) dengan berat keseluruhan 111,8 gram netto atau 0,13 gram netto per butir. - 3 (tiga buah botol plastik tempat 1000 butir tablet warna putih dengan logo ?Y? Pil Koplo (Trihexyphenidyl) - 2 (dua) buah kantong tas plastik warna hitam 3 (tiga) bendel plastik klip kosong - 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru Dirampas untuk dimusnakan - Uang tunai Sejumlah Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 956/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 956/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 956/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik4420