- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN SYAH MENURUT HUKUM SEBIDANG TANAH SAWAH SELUAS + 30 ARE TERLETAK DI ORONG ERAT TENGAH, SUBAK JELERAN, WILAYAH DESA RUMBUK, KECAMATAN SAKRA, KABUPATEN LOMBOK TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA : LORONG AMAQ JAPAR DAN TK ;
- SEBELAH SELATAN : DULU SUBARI, SEKARANG H. ROSIDI ;
- SEBELAH TIMUR : JALAN RAYA ;
- SEBELAH BARAT : DULU AMAQ NURSIDA, SEKARANG ANAK-ANAKNYA ;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PERBUATAN TERGUGAT 1 SAMPAI DENGAN TERGUGAT 3 YANG MEMPEROLEH TANAH OBYEK SENGKETA DARI ORANG TUANYA TANPA ALAS HAK YANG JELAS, KEMUDIAN TELAH MENGALIHKAN BAGIAN DARI TANAH OBYEK SENGKETA KEPADA TERGUGAT 4 DAN TERGUGAT 5 ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENGHUKUM KEPADA PARA TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN TANAH OBYEK SENGKETA KEPADA PARA PENGGUGAT TANPA SYARAT DAN BEBAN APAPUN BILA PERLU PELAKSANAANNYA DENGAN BANTUAN APARAT NEGARA ( POLRI ) ;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA SEGALA SURAT-SURAT DAN / ATAU HAK LAIN ATAS TANAH OBYEK SENGKETA ATAS NAMA TERGUGAT 1 SAMPAI DENGAN TERGUGAT 3 DAN JUGA ATAS NAMA TERGUGAT 4 DAN 5 ADALAH TIDAK SAH DAN BATAK DEMI HUKUM ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM TERGUGAT / TERBANDING UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;
- Mengabulkan gugatan Para Pembanding untuk sebagian ;
- Menyatakan syah menurut hukum sebidang tanah sawah seluas + 30 Are terletak di Orong Erat Tengah, Subak Jeleran, Wilayah Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Lorong Amaq Japar dan TK ;
- Sebelah Selatan : dulu Subari, sekarang H. Rosidi ;
- Sebelah Timur : Jalan Raya ;
- Sebelah Barat : dulu Amaq Nursida, sekarang anak-anaknya ;
- Menyatakan Hukum bahwa perbuatan Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 3 yang memperoleh tanah obyek sengketa dari orang tuanya tanpa alas hak yang jelas, kemudian telah mengalihkan bagian dari tanah obyek sengketa kepada Tergugat 4 dan Tergugat 5 adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat dan beban apapun bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat Negara ( Polri ) ;
- Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat dan / atau hak lain atas tanah obyek sengketa atas nama Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 3 dan juga atas nama Tergugat 4 dan 5 adalah tidak sah dan batak demi hukum ;
- Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya ;
- Menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 179/PDT/2017/PT MTR |
|
Nomor | 179/PDT/2017/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Farid Fauzi |
Hakim Anggota | Hadi Siswoyo, Bradi Hernomo Yulianto. |
Panitera | Ida Ketut Patra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DALAM EKSEPSI MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG TANGGAL 30 AGUSTUS 2017 NOMOR 41/PDT.G/2017/PN.SEL YANG DIMOHONKAN BANDING ; DALAM POKOK PERKARA MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG TANGGAL 30 AGUSTUS 2017 NOMOR 41/PDT.G/2017/PN.SEL YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; DENGAN MENGADILI SENDIRI ADALAH SYAH MILIK PARA PENGGUGAT |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 30 Agustus 2017 Nomor 41/Pdt.G/2017/PN.Sel yang dimohonkan banding ; DALAM POKOK PERKARA Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 30 Agustus 2017 Nomor 41/Pdt.G/2017/PN.Sel yang dimohonkan banding tersebut ; DENGAN MENGADILI SENDIRI Adalah syah milik Para Penggugat |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/PDT/2017/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 179/PDT/2017/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41 /Pdt.G/2017/PN Sel
Kasasi : 1253 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 645 PK/Pdt/2019
Banding : 179/PDT/2017/PT MTR
Statistik11782